Temaku di Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany

Temaku di Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany
Calon Walikota Tangerang Selatan Arahan Golkar Airin Rachmi Diany

Selasa, 28 Desember 2010

Pendapat Nurul Arifin Dikutip Presiden SBY 2010


UU Ormas Atur Pembekuan
Pemerintah saja yang tak menjalankan fungsi untuk membekukan ormas itu.


Selasa, 31 Agustus 2010, 13:39 WIB


Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi

VIVAnews - Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin berpendapat pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang anarki bukanlah solusi efektif. "Percuma kalau dibubarkan. Mereka tinggal ganti nama, dan itu bisa jadi backfire (blunder) ke depannya," kata Nurul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Bisa saja FPI berubah nama menjadi Garda Pembela Islam atau Garda Pembela Indonesia," ujar legislator Golkar tersebut, Selasa 31 Agustus 2010. Menurutnya, ketegasan sikap pemerintah dan pengelolaan ormas akan lebih efektif untuk mengendalikan sejumlah ormas yang selama ini terbiasa bertindak di luar koridor hukum.

Nurul juga membantah apabila UU No. 8 Tahun 1985 tentang Ormas disebut sudah tidak relevan lagi. "Undang-undang itu masih sangat relevan dan komprehensif," ujar Nurul. Pasalnya, kata Nurul, UU tersebut ternyata telah mencantumkan pasal tentang sanksi terhadap ormas anarki, termasuk sanksi berupa pembekuan apabila ormas terkait mengabaikan teguran pemerintah.

"Awalnya, ormas terkait akan diberi teguran apabila melanggar hukum. Teguran diberikan sampai tiga kali. Apabila mereka mengabaikan teguran pertama, kedua, dan ketiga itu, maka selanjutnya mereka dapat dibekukan," kata Nurul yang mengaku telah mempelajari seluruh pasal yang ada di dalam UU Ormas.

"Jadi, mengubah Undang-undang bukan sebuah hal yang mendesak. Penegakan hukumlah yang lebih urgen," ujar Nurul.


Bagaimanapun, ia mengaku UU Ormas memang perlu direvisi, khusus untuk beberapa pasal terkait larangan ajaran komunisme dan marxisme. "Pasal itu tidak diperlukan lagi. Masyarakat sudah tahu mana yang boleh atau tidak terkait hal itu," tuturnya.

Bilapun masyarakat meminta pembubaran atau pembekuan ormas tertentu, ujar Nurul, maka yang berwenang untuk melakukannya adalah Kementerian Dalam Negeri, bukan kepolisian.

Kemarin, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mendesak DPR merevisi UU Ormas. Menurut Djoko, sanksi yang diatur UU Ormas itu tak cukup memadai menjerat ormas-ormas yang melakukan tindakan kekerasan. (adi)

• VIVAnews

1 komentar:

  1. airin rachmi diany ketahuan curang saat pilkada tangsel 2010, menangis dalam sidang MK pimpinan Kyai NU Prof Dr Mahfud MD

    BalasHapus